Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama Perbekel dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Dengan terbitnya Undang - undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana urusan Pemerintah Desa diberikan wewenang penuh oleh Pemerintah Pusat.
Gedung Pemerintahan Desa Petulu (Kantor Perbekel Petulu) yang dimiliki sekarang berlokasi di Jalan Raya Petulu Desa. Gedung memiliki 4 ruangan yang tersedia yaitu :
- Ruang Perbekel
- Ruang Perangkat Desa dan Staff
- Ruang Pertemuan
- Ruang Dapur
Untuk Ruang Pertemuan memiliki 50 orang untuk melakukan pertemuan. Kantor Desa Petulu juga dilengkapi 1 kamar mandi, dan lahan dari Kantor Desa sendiri merupakan lahan dimiliki oleh Pemda Kabupaten dan Desa memilliki hak Guna Pakai.
Mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), Pemerintah Desa dalam hal ini Perbekel dibantu oleh 1 Orang Sekretaris Desa, 3 Orang Kepala Urusan / Kaur yaitu Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, 3 Orang Kepala Seksi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan dan 6 Orang Perangkat Desa uunsur Kewilayahan / Kelihan Banjar Dinas. Dalam pelaksanaan Pemerintah Desa, Perangkat Desa dibantu oleh 3 Orang Staff yaitu : Staff Pembantu Kaur Keuangan, Staff Kaur, Staff Kasi. Tentu dalam menjaga keamanan dan kebersihan Kantor Desa, Kantor Desa Petulu memiliki 1 Orang Staff Kebersihan. Untuk masa tugas Perangkat Desa Unsur kewilayahan yang secara perioderisasi telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun telah ditetapkan kembali melalui Keputusan Perbekel Desa Petulu sesuai amanat Permendagri No 67 tahun 2017.
Untuk tingkat Pendidikan Perangkat Desa di Desa Petulu rata - rata SLTA Sederajat. Untuk pelaksanaan pemerintahan Desa selama kurun waktu 2 Tahun ini berjalan dengan lancer karena sinergi kerjasama dan kekompakan dapat terjalin dengan baik, sedangkan untuk penghasilan Perangkat Desa atau Siltap di Desa Petulu di bawah UMR Kabupaten Gianyar.